Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Maumere dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan operasionalnya. Berikut adalah dasar hukum yang digunakan oleh BRK Maumere:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengatur tentang tugas, fungsi, serta wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk BRK yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Menjadi dasar hukum yang mengatur tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk ketentuan terkait hak-hak tersangka dan saksi yang harus dipatuhi oleh BRK.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Merupakan dasar dalam penentuan unsur-unsur tindak pidana yang harus diproses oleh BRK serta ketentuan tentang sanksi hukum bagi pelaku kejahatan.
- Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
- Mengatur struktur organisasi dan tugas-tugas BRK di tingkat Polres, termasuk pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan pedoman bagi penyidik dalam pelaksanaan proses penyidikan yang profesional, efisien, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Menjadi landasan hukum bagi BRK dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk kejahatan siber.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Memberikan kewenangan kepada BRK untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta peredaran gelap narkoba di wilayah Maumere.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Mengatur tentang prosedur penanganan pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan terkait tindak pidana yang diterima oleh BRK.
Dasar hukum ini memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh BRK Maumere berlandaskan pada aturan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.